Kamis, 21 Februari 2008

Krisis Listrik Akibat PLN Salah Urus

Oleh: Mukti Amir

Setelah krisis pangan lalu krisis energi pembangkit listrik sistim Jawa dan Bali menyusul. Setelah itu krisis apalagi. Nampaknya krisis tak kunjung berhenti melanda kita. Di mana tiga pembangkit listrik tenaga uap di Jawa, yaitu PLTU Paiton, PLTU Cilacap, dan PLTU Tanjung Jati B mengalami kekurangan stok batu baru sehingga tidak bisa beroperasi seperti biasa.

Faktor pemicu terjadinya masalah krisis cadangan batu bara itu, antara lain karena salah urus dari PLN, faktor cuaca yang mengganggu pengiriman batu baru oleh kapal, kurangnya kapal pengangkut batu bara yang berbendera Indonesia yang menurut aturan pemerintah melarang kapal pengangkut berbendera asing. Namun apapun hambatannya seharusnya tidak sampai menggangu stok batu bara di PLTU tersebut jika dapat diperhitungkan berapa besar stok yang harus disediakan dalam keadaan normal maupun karena adanya keterlambatan batu bara akibat cuaca buruk.


PLN kembali melakukan pemadaman bergilir disamping himbauan kepada masyarakat untuk menghemat penggunaan listrik pada saat beban puncak yakni pukul 17.00 sampai 22.00. Kalau sudah begini mau apalagi kita selaku masyarakat selain menerima kondisi gelap gulita. Apalagi industri yang banyak terdapat di Jawa otomatis akan mengalami kerugian besar dengan menurunnya tingkat produksi. Aktifitas ekonomi di Jawa selama awal tahun 2008 akan terganggu oleh bencana banjir dan krisis listrik.


Skema kebijakan penghematan listrik menjadi salah satu cara mengatasi krisis energi listrik akibat keterbatasan bahan bakar pembangkit listrik selain penghematan APBN. Pemberian insentif bagi konsumen yang melakukan penghematan dan disinsentif berupa penalti (punishment) bagi yang boros melalui pengenaan tarif listrik yang lebih mahal. Insentif yang diberikan pemerintah kepada konsumen industri dapat berupa pemotongan pajak sehingga ada upaya penghematan.Tapi kebijakan ini harus diawasi sehingga tidak menimbulkan manipulasi (kongkalikong) dari petugas PLN dengan konsumen pada saat pemberian sanksi. Dan juga jangan sampai kebijakan ini hanya menjadi alat PLN untuk menaikkan tarif listrik ke konsumen melalui disinsentif tadi. Semoga ini bukan kebijakan tambal sulam sehingga kita tidak terus menerus dalam kegelapan seperti di zaman batu. Bagaimana komentar anda.




Tidak ada komentar: