Pembicaraan seputar kesehatan mantan penguasa orde baru Soeharto kembali marak dihubungkan dengan status hukum yang menimpanya masih dianggap menggantung. Pro kontra agar kasus korupsi yang dituduhkan kepadanya agar segera diperjelas. Beberapa tokoh politik dan mantan pejabat
yang menjenguk berpendapat Soeharto dengan kondisinya yang sudah tua dan sakit-sakitan sebaiknya perkaranya dihentikan. A.M Fatwa sendiri yang pernah menjadi korban orde baru telah memaafkan.
Ada juga komentar bahwa penghentian perkara tidaklah tepat mengingat penuntasan kasus terkait Soeharto adalah tuntutan agenda reformasi.
Gusdur pun berpendapat bahwa masyarakat boleh saja memaafkan dan mengingat kebaikan Soeharto namun proses hukum harus terus dilanjutkan setelah Soeharto kembali sehat. Jangan sampai terjadi seperti mantan presiden Soekarno yang hingga akhir hayatnya status hukumnya tidak jelas, makanya untuk kasus Soeharto yang bagaimanan pun buruknya beliau masih punya jasa terhadap Negara, sehingga perkaranya harus diputuskan sehingga ada kepastian hukum, begitu menurut Ketua DPP Partai Golkar Muladi saat diwawancara di Liputan 6 Sore SCTV (7/1/2008). Bagaimana solusi hukumnya menuntaskan kasus ini dengan kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan Soeharto untuk diadili, apakah dengan model pengadilan inabsensia, dengan gugatan perdata ataukah memang layak untuk dihentikan.
Bagaimana dengan publik apakah sepenuhnya pro atau kontra dengan penghentian perkara mantan Presiden Soeharto, kami meminta tanggapannya.
1 komentar:
kalo di buku sejarah yang saya pelajari di sekolah sih, materi orde baru ada 10 lembar.2 halaman nyeritain jasa2 pak Harto m'berantas PKI,,^hebat,sih,, tapi 8 lembar berikutnya: isinya tuh utang,KKN, demo mahasiswa,culik2an,curang2an.. ^masa' mo dilepasin gitu aja??
Posting Komentar