Tadinya perdebatan yang vital terjadi pada pasal yang mengatur sistem pemilihan yang bersifat proporsional terbuka murni dan sistem proporsional terbuka terbatas. Pada pemilu 2004 sistem yang dipakai adalah sistem proporsional terbuka terbatas yang menentukan calon terpilih menjadi anggota DPR dan DPRD berdasarkan nomor urut, sedangkan dengan sistem proporsional terbuka murni didasarkan pada peringkat calon yang mendapat suara terbanyak bukan menurut nomor urut.
Menurut anggota Pansus RUU Pemilu Agus Purnomo (Kompas,
Jika demikian hasilnya berarti banyak yang belum berubah dari sistem pemilu kita yang akan diterapkan pada tahun 2009 nanti, tetap saja nomor urut yang menentukan setiap calon anggota DPR dan DPRD yang akan duduk di legislatif mewakili rakyat. Pertarungannya bukan di siapa yang paling berpengaruh di masyarakat tetapi perhitungannya siapa yang lebih berpengaruh dengan penentu daftar nomor urut calon di pengurus pusat partainya. Bisa saja calon yang memiliki suara terbanyak yang lebih populer dan kredibel tidak duduk di legislatif. Partai-partai politik besar sepertinya tidak siap dengan calonnya berkompetisi di masyarakat. Undang-Undang pemilu nanti adalah produk dari anggota DPR sekarang yang masih berkeras mempertahankan sistem lama yang menguntungkan mereka.
Bagaimana pendapat anda, dimohon komentarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar